Siap-Siap Dipublikasikan Bagi Perusahaan Yang Tidak Beri THR

Tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Lantaran itu, perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, yang tak melakukan kewajiban itu akan mendapat sanksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Dwi Purnomo mengatakan akan memberi sanksi moral pada perusahaan tersebut. Yaitu, mempublikasikan nama perusahaan-perusahaan itu.

"Selain perusahaan, sanksi moral ini juga berlaku bagi perorangan‎," kata Dwi.

Purnomo berharap perusahaan dapat mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh. Menteri Ketenagakerjaan RI Muhammad Hanif Dhakhiri menerbitkan peraturan tersebut kemarin.

Ada yang berbeda dengan pemberian THR pada 2016. Yaitu karyawan yang baru bekerja selama sebulan berhak mendapat THR. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karyawan yang berhak mendapat THR sudha bekerja minimal tiga bulan.

"Seluruh perusahaan di Surabaya wajib membayarkan THR bagi pekerja/buruh maksimal H-7 Lebaran atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.

Untuk mengawal PP tersebut, Purnomo mengaku akan ‎mendirikan posko pengaduan bagi pekerja/buruh di Surabaya. Posko tersebut nantinya bertempat di kantor Disnaker Kota Surabaya di Jalan Jemursari Timur II No. 2, Surabaya.

"Apabila pada H-7 Lebaran pekerja belum mendapatkan THR, secepatnya lapor ke Disnaker. Nanti akan ada petugas yang akan beri terhadap perusahaan atau perseorangan," pintanya.

Sanksi moral tersebut juga akan diberikan kepada perusahaan yang memutuskan kontrak kerja atau PHK sebelum lebaran. Sebab, menurut Purnomo, biasanya rentan terjadi PHK bagi perusahaan yang enggan memberikan THR kepada pekerja/buruh. 

"Modusnya biasanya perusahaan memutuskan kontrak kerja secara sepihak sebelum lebaran, guna menghindari bayar THR kepada pekerjanya," tandasnya.




                                                                                       Sumber : metrotvnews.com

Tag : Jual Alat Berat
        JualAlatBerat
        JualBeko
        Jual Beko